Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menganggap penasihat hukum dan keluarga Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) inkonsisten dalam memberikan keterangan.
Jaksa melihat itu dari nota pembelaan (pleidoi) SYL.
Ia menjelaskan sikap tidak konsisten itu tercermin dari SYL maupun penasihat hukum yang mengaku dengan sadar adanya penerimaan uang dan fasilitas pembayaran yang diterima SYL, tetapi pengakuan tersebut bertolak belakang dengan pembelaan yang meminta SYL dibebaskan.
"Bagaimana mungkin bisa? Di satu sisi ada pengakuan penerimaan suap, tetapi di sisi lain meminta penerima suap itu dibebaskan dari jerat hukum," ujar Meyer dalam sidang pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Dalam keadaan sadar, Meyer mengatakan penasihat hukum SYL mengaku adanya penerimaan uang oleh SYL dari para anak buahnya sehingga meminta seharusnya pemberi uang juga diproses secara hukum dengan menggunakan pasal suap.
Selain itu, penasihat hukum SYL juga menjadi penyambung lidah dari keluarga SYL yang menyatakan siap dan bersedia mengembalikan uang yang dinikmati oleh keluarga SYL.
Kesiapan tersebut ditindaklanjuti oleh pengembalian sebagian dari hasil korupsi yang dinikmati keluarga SYL.
Namun, anehnya, ia menuturkan pada nota pembelaan, penasihat hukum meminta agar uang yang sudah disetorkan keluarga ke rekening penampungan KPK itu dikembalikan lagi kepada keluarga SYL.
Jaksa KPK mengatakan penasihat hukum SYL mengaku adanya penerimaan uang oleh SYL dari para anak buahnya.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?