Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati

Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
Walaupun Nurhayati tak menerima secara langsung fisik uang yang diserahkan oleh Haris Surahman, namun jaksa menanggap kepemilikan uang telah berpindah. "Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID," jelas Jaksa.

Perbuatan Nurhayati itu dinilai telah memenuhi unsur pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.

Selain itu Jaksa juga menuntut agar Nurhayati dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu telah menempatkan uang sejumlah Rp 50,5 miliar ke rekening miliknya sendiri di Bank Mandiri melalui setoran tunai dan transfer. Selanjutnya, Nurhayati mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer ke rekening lain.

"Padahal patut diduga uang sebesar Rp50,5 miliar diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Karena terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR," papar Jaksa.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News