Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Selasa, 02 Oktober 2012 – 19:41 WIB
Karenanya JPU menganggap Nurhayati telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primer, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi tuntutan JPU, Nurhayati mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya ajukan sendiri dan penasihat hukum ajukan sendiri," kata Nurhayati.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan