Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati

Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
Karenanya JPU menganggap Nurhayati telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua primer, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi tuntutan JPU, Nurhayati mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Saya ajukan sendiri dan penasihat hukum ajukan sendiri," kata Nurhayati.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News