Jaksa KPK Ambil Sikap setelah Pelajari Vonis Ariesman Cs
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada bekas Presiden PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
"Kami masih pikir-pikir," tegas JPU KPK Ali Fikri usai sidang vonis Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Ia menambahkan, jaksa akan mempelajari lagi putusan itu dari berbagai sudut pandang. Kemudian, akan dicocokkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Tapi, untuk perkara Pak Ariesman dan Trinanda sudah selesai bahkan teori-teorinya juga diambil," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian besar fakta hukum sudah sama persis dengan dakwaan. Bahkan, teori-teori hukumnya juga sama. Hanya saja, lanjut Ali, nanti akan dilihat lagi ke arah mana pengembangan dari vonis kedua terdakwa ini.
"Dalam perkara ini kan pemberi yang kami dakwakan, kami juga mencoba dari fakta-fakta hukum apakah ada yang bisa nyambung dengan yang lain," katanya.
Ariesman divonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Trinanda divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Trinanda juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru