Jaksa KPK Ambil Sikap setelah Pelajari Vonis Ariesman Cs
Kamis, 01 September 2016 – 18:55 WIB
Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan Raperda RTRKSP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung