Jaksa KPK Ambil Sikap setelah Pelajari Vonis Ariesman Cs

Jaksa KPK Ambil Sikap setelah Pelajari Vonis Ariesman Cs
Ariesman Widjaja. Foto: dokumen JPNN

Keduanya terbukti bersalah  menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan Raperda RTRKSP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News