Jaksa KPK: Andi Mallarangeng Rencanakan Pemenang Hambalang
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan tetap pada surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor untuk melanjutkan sidang Andi dan menolak nota keberatan (eksepsi) milik mantan Menpora itu.
"Menyatakan surat dakwaan telah dibuat secara jelas cermat dan lengkap. Menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak. Menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai surat dakwaan penuntut umum," papar Jaksa Irene Putrie saat membacakan tanggapan atas keberatan Andi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3).
Jaksa menganggap nota eksepsi dari Andi dan penasehat hukumnya sudah memasuki materi perkara oleh karena itu sidang harus tetap dilanjutkan. Terutama, terkait keberatan mengenai permintaan fee (komisi) sebesar 18 persen untuk Andi melalui adik kandungnya Choel Mallarangeng.
Sementara itu, mengenai keberatan bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan terdakwa yang mengarahkan kemenangan perusahaan tertentu dalam lelang, dikatakan jaksa, dalil itu hanya usaha untuk menggiring bahwa terdakwa tidak terlibat.
"Sudah jelas dalam surat dakwaan, Kemenangan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencana, PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi dan KSO PT Adhi Karya dan Wijaya Karya berawal dengan pertemuan terdakwa dengan PT Adhi Karya," sambung jaksa Irene Putri.
Kemudian, sambung Irene, secara berturut-turut terangkai fakta bahwa terdakwa memerintahkan Wafid Muharram selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) untuk segera menyiapkan rencana proyek Hambalang. Selanjutnya, mengenalkan Wafid pada Choel Mallarangeng.
"Oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana surat dakwaan, tegas Jaksa Irene.
Atas tanggapan jaksa tersebut, selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang diketuai oleh Haswandi akan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pada Selasa (1/4) pekan depan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan tetap pada surat dakwaan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi di proyek
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam