Jaksa KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Sutan Bhatoegana

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengeluhkan sulitnya menghadirkan tenaga ahli SKK Migas, Hardiono untuk bersaksi pada persidangan atas Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, Hardiono sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan perkara Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6). Pada persidangan itu JPU meminta majelis hakim untuk memberi izin melakukan pemanggilan paksa terhadap bekas anak buah Rudi Rubiandini itu.
"Mohon agar saksi Hardiono bisa dihadirkan secara paksa," pinta jaksa dari KPK kepada hakim.
Majelis yang dipimpin Hakim Artha Theresia pun mengabulkan permohonan jaksa. Hardiono akan dihadirkan secara paksa pada persidangan berikutnya. "Permohonan dikabulkan untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya," ujar Hakim Artha.
Dalam dakwaan Sutan, Hardiono disebut sebagai orang yang dikontak oleh pihak Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM ketika meminta uang suap bagi Komisi VII DPR jelang rapat pembahasan APBNP 2013. Hardiono pula yang mengantar uang senilai USD 140 ribu itu ke Setjen Kementerian ESDM atas perintah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengeluhkan sulitnya menghadirkan tenaga ahli SKK Migas, Hardiono untuk bersaksi pada persidangan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?