Jaksa KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Sutan Bhatoegana
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengeluhkan sulitnya menghadirkan tenaga ahli SKK Migas, Hardiono untuk bersaksi pada persidangan atas Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, Hardiono sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk bersaksi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan perkara Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/6). Pada persidangan itu JPU meminta majelis hakim untuk memberi izin melakukan pemanggilan paksa terhadap bekas anak buah Rudi Rubiandini itu.
"Mohon agar saksi Hardiono bisa dihadirkan secara paksa," pinta jaksa dari KPK kepada hakim.
Majelis yang dipimpin Hakim Artha Theresia pun mengabulkan permohonan jaksa. Hardiono akan dihadirkan secara paksa pada persidangan berikutnya. "Permohonan dikabulkan untuk hadir pada pemeriksaan berikutnya," ujar Hakim Artha.
Dalam dakwaan Sutan, Hardiono disebut sebagai orang yang dikontak oleh pihak Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM ketika meminta uang suap bagi Komisi VII DPR jelang rapat pembahasan APBNP 2013. Hardiono pula yang mengantar uang senilai USD 140 ribu itu ke Setjen Kementerian ESDM atas perintah Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(dil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengeluhkan sulitnya menghadirkan tenaga ahli SKK Migas, Hardiono untuk bersaksi pada persidangan atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak