Jaksa KPK Banding, Hukuman Idrus Marham Diperberat
Kamis, 18 Juli 2019 – 16:42 WIB
Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar. Suap itu terkait proyek PLTU Riau-1.(jpc/jpg)
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang menjadi terdakwa suap proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini