Jaksa KPK Beber Pendapat Yusril soal Pemidanaan BPPN

Jaksa KPK Beber Pendapat Yusril soal Pemidanaan BPPN
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)


JPU KPK membacakan transkrip pendapat Yusril selaku menteri kehakiman terkait Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bertugas menata bank penerima BLBI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News