Jaksa KPK Beberkan Isi Pembicaraan Irman dengan Istri Pengusaha Gula
Selasa, 08 November 2016 – 15:07 WIB
"Di dalam mobil, Willy Hamdry Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Xaveriandy Sutanto," kata jaksa.
Sekitar pukul 23.00. Sutanto dan Memi menemui Irman di rumahnya. Kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juga kepada terdakwa.
"Tidak berapa lama kemudian terdakwa, Xaveriandy dan Memi ditangkap petugas KPK," ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Irman menerima uang Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi mengupayakan CV SB mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bilog Djarot Kusumayakti, bertentangan dengan kewajiban sebagai ketua DPD. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengingatkan agar Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, menjaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi