Jaksa KPK Belum Puas Jawaban Ahok
Senin, 25 Juli 2016 – 21:55 WIB
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mencecar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal dasar hukum penetapan kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Jaksa tidak puas mendengar jawaban Ahok yang awalnya mengklaim dasar hukumnya ialah Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 dan perjanjian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Manggala Karya Yudha pada 1997. Jaksa Ali awalnya menanyakan perihal apakah benar pembahasan raperda antara eksekutif dan legislatif alot.
"Beberapa saksi menyatakan prosesnya alot. Pertanyaan saya, apakah ada laporan ke anda kalau pembahasannya alot," tanya Ali di persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Ahok menjelaskan berdasarkan laporan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawaty dan Sekda DKI Jakarta Saefullah, secara keseluruhan pembahasan raperda tidak ada masalah. Namun, lanjut dia, pembahasan menjadi alot ketika menyinggung kewajiban kontribusi tambahan 15 persen.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mencecar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan