Jaksa KPK Belum Puas Jawaban Ahok
Senin, 25 Juli 2016 – 21:55 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.JPNN
Jawaban Ahok dilanjutkan jaksa dengan menyodorkan pertanyaan soal asal muasal munculnya angka 15 persen. Ahok menjelaskan, dalam surat Bappenas setelah Keppres nomor 52 tahun 1995 ada kewajiban lima persen yang harus dipenuhi pengembang reklamasi.
Namun, Jaksa Ali tidak puas mendengar jawaban Ahok. "Muncul angka 15 persen itu payung hukumnya dari mana?" cecar Ali.
Nah, Ahok pun menjawab 15 persen itu muncul dari hitungan diskresi yang diambilnya. "Itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi," kata dia.
"Ketika peraturan tidak jelas yang akan merugikan Pemda atau ketidakpastian investor saya bisa ambil diskresi," timpal Ahok.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri mencecar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta