Jaksa KPK: Dakwaan Kami Terbukti
MA Vonis Walikota Manado 7 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima jaksa KPK. Menurut Anang Supriatna, dengan turunnya putusan MA tersebut berarti dakwaan KPK telah terbukti. Untuk diketahui dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Jimmy dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulan dengan subsider 3 tahun penjara.
"Meski belum menerima salinan putusan MA tapi kami menerima putusan tersebut," kata Anang yang dihubungi JPNN, Rabu (10/3).
Demikian juga pengacara Jimmy, Victor Nadapdap mengatakan, dengan turunnya kasasi MA berarti putusannya sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Namanya sudah ada putusan tetap, kita menerima. Tapi kami belum menerima salinan hasil putusan MA," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Walikota Manado nonaktif Jimmy Rimba Rogi yang memvonis kurungan penjara selama 7 tahun diterima
BERITA TERKAIT
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi