Jaksa KPK Disanksi Etik Akibat Berselingkuh, Kejagung Merespons Begini

Jaksa KPK Disanksi Etik Akibat Berselingkuh, Kejagung Merespons Begini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan meneliti putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi soal sanksi etik terhadap jaksa KPK yang melakukan perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, dan jaksa tersebut kemudian diserahkan kepada kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejagung akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan. 

Menurut Ketut Sumedana, jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN, menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.

"Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/4). 

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW akibat terbukti berselingkuh.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima ANTARA, SK merupakan staf informasi dan data dan DW adalah seorang jaksa.

Pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah dari SK. 

Dia melaporkan keduanya atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi.

Kejagung buka suara soal adanya jaksa di KPK yang diberi sanksi etik akibat berselingkuh dengan pegawai KPK lainnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News