Jaksa KPK Diutus Temui Jaksa Agung Baru
Kejaksaan-KPK Siapkan MoU
Senin, 29 November 2010 – 22:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) baru menyusul keputusan Mahkamah Agung untuk membuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru di 3 daerah pada awal 2011. MoU tersebut mengatur berbagai hal mulai dari penitipan barang bukti dan tersangka atau terdakwa sampai peminjaman ruang jaksa KPK yang akan bersidang. Meski harus bersidang di 3 kota lain, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi ini, KPK tetap akan menggunakan 30 jaksa yang kini ada di KPK. KPK, lanjutnya, juga tidak akan meminta penambahan anggaran menyusul akan adanya jaksa KPK yang akan bersidang di kota lain yang disebut dengan istilah Jaksa Terbang
Diharapkan dalam 2 pekan ini, MoU sudah kelar untuk kemudian ditanda-tangani bersama oleh pimpinan ketiga lembaga hukum itu. "Sambil mengucapkan selamat, semalam (29/11) saya juga menyerahkan rancangan MoU itu ke Pak Basrief (pejabat Jaksa Agung baru)," ujar Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono, saat mendatangi gedung Kejagung, Senin (29/11).
Baca Juga:
Feri yang kini merangkap sebagai Direktur Penyidikan KPK menambahkan, MoU yang ada selama ini hanya untuk tingkat pusat (di Jakarta saja). Namun menyusul adanya keputusan MA untuk membuka Pengadilan Tipikor di Bandung, Surabaya, dan Semarang, maka cakupan dan isinya harus diperluas.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyusun nota kesepahaman (MoU) baru menyusul keputusan
BERITA TERKAIT
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- SPPG Lanud Memulai Program Makan Bergizi Gratis
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?