Jaksa KPK Gandeng Perhimpunan Dokter Jantung Periksa Syamsul
Pembantaran Langsung Diperpanjang Dua Pekan
Rabu, 15 Juni 2011 – 01:59 WIB
JAKARTA -- Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan second opinion mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, dianggap belum cukup. Kali ini, JPU dari KPK menggandeng sejumlah dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia.
Informasi yang didapat JPNN, langkah JPU dari KPK yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat ini dilakukan lantaran second opinion dari dokter RSCM belum mampu meyakinkan hakim pengadilan tipikor untuk dijadikan dasar dikeluarkannya penetapan dikabulkan atau tidak permohonan izin pengobatan Syamsul ke RS Gleneagles, Singapura. Dari sisi kepentingan JPU, mereka menghendaki Syamsul dirawat di RS dalam negeri saja.
Baca Juga:
Terkait dengan diajaknya dokter jantung dari Perhimpunan Kardiologi Indonesia ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, mengaku juga sudah mendengar kabar itu.
"Iya, kabarnya JPU mengajak Perhimpunan Kardiologi Indonesia, sebagai asosiasi dokter ahli jantung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Pak Syamsul," ujar Abdul Hakim kepada JPNN di Jakarta, kemarin (14/6).
JAKARTA -- Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen