Jaksa KPK Gandeng Perhimpunan Dokter Jantung Periksa Syamsul
Pembantaran Langsung Diperpanjang Dua Pekan
Rabu, 15 Juni 2011 – 01:59 WIB
JAKARTA -- Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan second opinion mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, dianggap belum cukup. Kali ini, JPU dari KPK menggandeng sejumlah dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia.
Informasi yang didapat JPNN, langkah JPU dari KPK yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat ini dilakukan lantaran second opinion dari dokter RSCM belum mampu meyakinkan hakim pengadilan tipikor untuk dijadikan dasar dikeluarkannya penetapan dikabulkan atau tidak permohonan izin pengobatan Syamsul ke RS Gleneagles, Singapura. Dari sisi kepentingan JPU, mereka menghendaki Syamsul dirawat di RS dalam negeri saja.
Baca Juga:
Terkait dengan diajaknya dokter jantung dari Perhimpunan Kardiologi Indonesia ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, mengaku juga sudah mendengar kabar itu.
"Iya, kabarnya JPU mengajak Perhimpunan Kardiologi Indonesia, sebagai asosiasi dokter ahli jantung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Pak Syamsul," ujar Abdul Hakim kepada JPNN di Jakarta, kemarin (14/6).
JAKARTA -- Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto
BERITA TERKAIT
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme