Jaksa KPK Gandeng Perhimpunan Dokter Jantung Periksa Syamsul
Pembantaran Langsung Diperpanjang Dua Pekan
Rabu, 15 Juni 2011 – 01:59 WIB
Abdul Hakim menilai, langkah JPU dari KPK itu sebenarnya tidak tepat. Alasannya, yang diderita Syamsul saat ini adalah penyakit komplikasi, tidak hanya jantung saja yang bermasalah. "Jadi kurang tepat jika yang memeriksa hanya dokter jantung saja," cetus Hakim Siagiaan.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Rudy Alfonso, menjelaskan tim dokter di RS Abdi Waluyo menangani komplikasi penyakit Syamsul. Selain jantung yang sudah parah, Syamsul juga menderita ginjal, diabetes dan infeksi paru-paru. Khusus untuk infeksi paru-paru yang sempat kemasukan gumpalan darah, kata Rudy, kondisinya makin parah. "Ditemukan sejenis bakteri yang imun terhadap antibiotik," kata Rudy, dua hari lalu.
Sementara, hingga kemarin sore, Syamsul masih dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU). Lantaran masih berada di ruang ICU, maka bisa dipastikan kondisi Syamsul masih gawat. "Masih dalam pengawasan intensif dari tim medis," ujar Abdul Hakim.
Lantaran kondisinya masih parah itu, lanjutnya, majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba menyetujui perpanjangan masa pembantaran. Bahkan, perpanjangan masa pembantaran ini tidak hanya sepekan, melainkan langsung dua pekan.
JAKARTA -- Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri