Jaksa KPK Jadwalkan JK Bersaksi di Sidang Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla masuk dalam daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya. Rencananya, pria yang akrab disapa JK itu akan bersaksi pada hari Senin (5/5) mendatang.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah melayangkan surat panggilan ke JK. "Pak JK, surat sudah disampaikan," kata Jaksa KPK, KMS Abdul Roni usai persidangan Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5).
Namun demikian Roni menyatakan, JK belum memberikan jawaban apakah akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak. "Pak JK belum informasi. Tapi kemungkinan bisa hari Kamis kalau tidak bisa hari Senin," ujarnya.
Roni mengungkapkan apabila JK tidak hadir sebagai saksi pada hari Senin, maka pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terlebih dahulu.
Sebelumnya, JK pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Saat itu ia dicecar penyidik mengenai penentuan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian FPJP dari Bank Indonesia.
Ketika diperiksa, pria yang kini memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) itu juga menjelaskan mengenai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). JK mengaku tidak mengetahui rapat yang memutuskan bahwa Century adalah bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla masuk dalam daftar saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati