Jaksa KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing ke Penjara

Jaksa KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing ke Penjara
Terpidana penyuap Bupati Kuansiang Sudarso (kiri) saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Jaksa ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu (13/4), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/4).

Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sebutnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021.

Jaksa KPK menjebloskan penyuap Bupati Kuansing ke penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News