Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI
Senin, 26 Januari 2009 – 14:57 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait perkara banding kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Medan 2002-2006. Muhibuddin,SH, pimpinan JPU yang menuntut Walikota Medan non aktif Abdillah, menyatakan pihaknya akan langsung mengkaji putusan PT DKI, begitu dia menerima salinan putusan yang dibacakan pada Rabu (21/1). Seperti diketahui, JPU justru yang lebih duluan mengajukan banding ke PT DKI, menyusul kemudian Abdillah yang mengajukan kontra memori banding.
"Saya malah belum menerima salinan putusan. Kita berharap bisa cepat menerimanya agar bisa segera mempelajarinya," ujar Muhibuddin kepada JPNN Senin (26/1). Bahkan, dia mengaku baru mengetahui bahwa PT DKI sudah membacakan putusan dari berita JPNN.
Baca Juga:
Jaksa asal Aceh itu belum mau berkomentar saat diberi tahu materi putusan PT DKI. Alasannya, karena belum membaca putusan. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah JPU menerima putusan PT DKI itu, ataukah akan mengajukan kasasi. Sikap JPU, lanjutnya, harus dibahas terlebih dulu dengan seluruh anggota JPU, yakni Caterina Girsang,SH dan Afni Carolina,SH. "Jadi bukan sikap pribadi saya," ujarnya. Juga belum berani menanggapi sikap hakim PT DKI Jakarta yang minta agar KPK juga menyidik para penerima dana APBD, terutama anggota dan pimpinan DPRD karena hal itu tergolong gratifikasi. Dan lebih dari itu, agar seluruh uang kerugian negara bisa diselamatkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi