Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI

Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI
Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006. Juru Bicara KPK Johan Budi SP dengan keras membantah bila dikatakan KPK mendiamkan begitu saja fakta yang muncul di persidangan dengan terdakwa Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis. Pernyataan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah memutus perkara banding Abdillah menjadi masukan penting bagi KPK.

"Yang harus diingat, kasus Medan ini belum selesai. Kita masih terus mencari bukti yang kuat. Untuk menjerat seseorang harus disertai bukti yang kuat," ungkap Johan Budi SP.

Seperti diberitakan, selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Ini berdasar putusan PT DKI yang dibacakan pada Rabu (21/1). Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar. (sam)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News