Jaksa KPK Langsung Kaji Putusan PT DKI
Senin, 26 Januari 2009 – 14:57 WIB
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006. Juru Bicara KPK Johan Budi SP dengan keras membantah bila dikatakan KPK mendiamkan begitu saja fakta yang muncul di persidangan dengan terdakwa Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis. Pernyataan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah memutus perkara banding Abdillah menjadi masukan penting bagi KPK.
"Yang harus diingat, kasus Medan ini belum selesai. Kita masih terus mencari bukti yang kuat. Untuk menjerat seseorang harus disertai bukti yang kuat," ungkap Johan Budi SP.
Seperti diberitakan, selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Ini berdasar putusan PT DKI yang dibacakan pada Rabu (21/1). Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar. (sam)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC