Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara

jpnn.com - JAKARTA - Delik perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bukan terkait kerugian negara, melainkan suap sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang mengusut kasus itu meski kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan hal tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3), sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
"Perkara a quo (Hasto, red.) bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tetapi terkait pasal suap vide (lihat, red) Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.
Menurut jaksa, Hasto dan tim kuasa hukumnya keliru memaknai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni terkait batasan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 11 Ayat (1) menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus yang: a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Ditekankan jaksa bahwa terdapat frasa "dan/atau" di antara Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan Pasal 11 ayat (1) huruf b. Artinya, ketentuan mengenai kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.
"Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan terdakwa haruslah ditolak," kata jaksa.
Sebelumnya, Hasto menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat