Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara

Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menanggapi nota keberatan atau eksepsi Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News