Jaksa KPK Minta Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara ke Choel
Rabu, 07 Juni 2017 – 22:22 WIB
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berterus terang, serta telah mengembalikan uang yang dinikmatinya kepada KPK sebesar Rp 7 miliar," papar JPU Asri.
Atas tuntutan itu, Choel menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya yang digelar 15 Juni nanti. Pasalnya, dia telah mengembalikan uang panas yang dinikmatinya kepada KPK.
"Tinggi sekali. Jadi ini (tuntutan, red) tinggi sekali. Saya mengembalikan sebelum meminta," kata Choel.(put/jpg)
Persidangan atas Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dalam perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Andi Mallarangeng Sebut Tidak Ada Komunikasi SBY dengan Jokowi Soal Pelantikan AHY
- Reaksi Anas Urbaningrum Saat Ditanya soal Ucapan Gantung di Monas
- Ternyata Ini Alasan Gede Pasek Serahkan Posisi Ketum PKN kepada Anas Urbaningrum
- Munaslub PKN, Anas Urbaningrum Bakal Pidato soal Kasus Hambalang di Monas
- Anas Urbaningrum Tak Jadi Digantung di Monas, Sejak Awal Ada yang Ingin Menjatuhkannya
- Ilustrasi dari SBY saat Pertemuan Demokrat-PKB Adem Banget