Jaksa KPK Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan
![Jaksa KPK Minta Hakim Jatuhkan Hukuman 2,5 Tahun Penjara untuk Penyuap Wahyu Setiawan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/19/saeful-bahri-usai-menjalani-pemeriksaan-di-gedung-kpk-jakarta-selasa-1822020-foto-antaraindrianto-eko-suwarso-13.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjukan persidangan terhadap Saeful Bahri dalam perkara suap kepada Wahyu Setiawan, Rabu (6/5).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Saeful terbukti bersalah menyuap Wahyu.
JPU Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan kepada politikus PDI Perjuangan itu.
“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo, menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Takdir.
JPU Takdir meyakini Saeful memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Motif suap itu adalah meloloskan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Sumsel) Harun Masiku sebagai pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas.
Menurut JPU, uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Perantara dalam suap itu adalah kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa meyakini Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam perkara itu, Harun Masiku yang juga menyandang status tersangka masih menjadi buronan KPK.(tan/jpnn)
JPU KPK Sutan Takdir meyakini Saeful Bahri telah terbukti secara sah menyuap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai caleg dari PDIP di Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat di Kasus Harun Masiku