Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Selasa, 13 November 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Tati Hardianti untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. JPU menganggap eksepsi Neneng sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Jaksa juga menganggap bantahan Neneng yang mengaku tak melakukan intervensi proyek PLTS di Kemenakertrans, harus tetap dibuktikan di pengadilan. Termasuk pula pengakuan Neneng bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tak pernah menjabat sebagai Direktur PT Anugrah.
Jaksa tak bisa menerima eksepsi Neneng. Karenanya Nazaruddin itu harus membuktikan bantahannya di pengadilan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda