Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Selasa, 13 November 2012 – 17:46 WIB

Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Tati Hardianti untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. JPU menganggap eksepsi Neneng sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Jaksa juga menganggap bantahan Neneng yang mengaku tak melakukan intervensi proyek PLTS di Kemenakertrans, harus tetap dibuktikan di pengadilan. Termasuk pula pengakuan Neneng bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tak pernah menjabat sebagai Direktur PT Anugrah.
Jaksa tak bisa menerima eksepsi Neneng. Karenanya Nazaruddin itu harus membuktikan bantahannya di pengadilan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas