Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Selasa, 13 November 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Tati Hardianti untuk menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. JPU menganggap eksepsi Neneng sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
"Eksepsi atau keberatan sudah menyangkut materi pokok yang harus dibuktikan dalam persidangan," ujar Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/11).
Baca Juga:
Jaksa juga menganggap bantahan Neneng yang mengaku tak melakukan intervensi proyek PLTS di Kemenakertrans, harus tetap dibuktikan di pengadilan. Termasuk pula pengakuan Neneng bahwa dirinya hanya ibu rumah tangga biasa dan tak pernah menjabat sebagai Direktur PT Anugrah.
Jaksa tak bisa menerima eksepsi Neneng. Karenanya Nazaruddin itu harus membuktikan bantahannya di pengadilan.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
BERITA TERKAIT
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa