Jaksa KPK Minta Hakim Lanjutkan Sidang Neneng
Selasa, 13 November 2012 – 17:46 WIB
Jaksa menegaskan, dakwaan untuk Neneng telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Sementara eksepsi yang diajukan Neneng telah memasuki materi perkara, sehingga hakim diminta memutuskan kelanjutan sidang.
Baca Juga:
"Kami mohon majelis hakim memutusklan menolak seluruh eksepsi dan terdakwa dan tim penasehat hukum, menyarankan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dan dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perlkara atas nama Neneng," kata Rini.
Seperti diketahui, Neneng didakwa korupsi karena menerima aliran uang dari proyek PLTS Kemenakertrans. Sebab, Neneng dan Nazaruddin menggunkan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek yang didanai uang negara itu.
Namun Neneng dalam eksepsinya mengatakan bahwa ia hanya orang awam dan ibu rumah tangga yang tak tahu menahu mengenai proyek PLTS. Ia juga membantah kabur bersama Nazaruddin ke Singapura dan Malaysia. Neneng beralasan, dirinya hanya menemani Nazaruddin yang tengah berobat.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta