Jaksa KPK Minta Hakim Tak Termakan Rayuan Nazar
jpnn.com - JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU minta hakim menolak permintaan tersebut.
Apalagi untuk harta yang atas nama orang lain. Sebab, itu justru semakin memperkuat bukti Nazar mencuci uang.
JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, keberadaan aset-aset atas nama orang lain itu semakin memperkuat pembuktian bahwa Nazar punya kepentingan menyembunyikan harta.
"Karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Nazaruddin dalam persidangan sempat menegaskan bahwa, tak semua hartanya berasal dari korupsi dan pencucian uang. Bahkan, kata dia, beberapa aset yang disita KPK merupakan milik orang lain. Nazar mengaku sudah disomasi pemilik aset-aset tersebut.
"Tolong saya dibantu, jangan sampai setelah perkara ini saya malah dituntut orang," kata Nazar dalam pledoinya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD