Jaksa KPK Minta Hakim Tak Termakan Rayuan Nazar

jpnn.com - JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU minta hakim menolak permintaan tersebut.
Apalagi untuk harta yang atas nama orang lain. Sebab, itu justru semakin memperkuat bukti Nazar mencuci uang.
JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, keberadaan aset-aset atas nama orang lain itu semakin memperkuat pembuktian bahwa Nazar punya kepentingan menyembunyikan harta.
"Karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Nazaruddin dalam persidangan sempat menegaskan bahwa, tak semua hartanya berasal dari korupsi dan pencucian uang. Bahkan, kata dia, beberapa aset yang disita KPK merupakan milik orang lain. Nazar mengaku sudah disomasi pemilik aset-aset tersebut.
"Tolong saya dibantu, jangan sampai setelah perkara ini saya malah dituntut orang," kata Nazar dalam pledoinya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- JK Puji Peran Prof Deby Vinski dalam Membawa Harum RI ke Panggung Kedokteran Dunia