Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 03 November 2015 – 05:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Barnabas Suebu.
Bekas gubernur Papua itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan DED sejumlah PLTA di Papua tahun 2008-2010.
"Menjatuhkan pidana, terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana pejara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11) malam.
Selain pidana penjara, kader NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan. Jika tak mampu membayar setelah satu bulan saat perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024