Jaksa KPK Minta Mantan Gubernur Papua Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 03 November 2015 – 05:00 WIB
Menurut Jaksa Agus, Barnabas secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Agus memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Barnabas. Hal yang memberatkan, Barnabas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah berusia 69 tahun," tukasnya.
JAKARTA - Jaksa Penuntut KPK minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda
BERITA TERKAIT
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi