Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB

Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (2/4), JPU KPK I Kadek Wiradana menyatakan bahwa Nazar -sapaan Nazaruddin- selaku anggota DPR RI melakukan serangkaian pertemuan untuk mengatur agar PT DGI menang dalam proses lelang proyek Wisma Atlet. Atas perannya meloloskan PT DGI, Nazaruddin mendapat commitment fee 13 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.
Menurut Kadek, sebagian commitment fee berupa lima lembar cek telah direalisasikan melalui anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi. "Lima cek sudah dicairkan dan disimpan dalam brangkas, di mana brangkas tersebut dalam penguasaan istri terdakwa yang bernama Neneng Sri Wahyuni," ucap Kadek.
Karena sudah diterima dan dicairkan, JPU berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah sebagaimana dakwaan pertama atas Nazar telah terpenuhi. "Dapat disimpulkan uang tersebut sudah diterima oleh terdakwa, sehingga secara yuridis, unsur menerima telah terpenuhi," ucap JPU.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak