Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha indah (DGI) Tbk yang menjadi kontraktor proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Senin (2/4), JPU KPK I Kadek Wiradana menyatakan bahwa Nazar -sapaan Nazaruddin- selaku anggota DPR RI melakukan serangkaian pertemuan untuk mengatur agar PT DGI menang dalam proses lelang proyek Wisma Atlet. Atas perannya meloloskan PT DGI, Nazaruddin mendapat commitment fee 13 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 191,6 miliar.
Menurut Kadek, sebagian commitment fee berupa lima lembar cek telah direalisasikan melalui anak buah Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi. "Lima cek sudah dicairkan dan disimpan dalam brangkas, di mana brangkas tersebut dalam penguasaan istri terdakwa yang bernama Neneng Sri Wahyuni," ucap Kadek.
Karena sudah diterima dan dicairkan, JPU berkesimpulan bahwa unsur menerima hadiah sebagaimana dakwaan pertama atas Nazar telah terpenuhi. "Dapat disimpulkan uang tersebut sudah diterima oleh terdakwa, sehingga secara yuridis, unsur menerima telah terpenuhi," ucap JPU.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri