Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
Keyakinan JPU juga diperkuat bahwa Nazar selalu menerima laporan keuangan perusahaan. Sekalipun dalam beberapa kesempatan dirinya membantah sebagai pemilik Permai Grup, namun JPU berkeyakinan sebaliknya. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat-surat, terdakwa menerima laporan keuangan dan ikut dalam rapat-rapat perusahaan. Maka disimpulkan bahwa terdakwa mengetahui keluar masuknya uang," sambung JPU.
Baca Juga:
Karenanya, JPU menyatakan bahwa Nazar telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap Kadek.
Selain hukuman badan, JPU juga minta mejlis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. "Jika denda tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," imbuh JPU.
Beberapa hal dianggap memberatkan tuntutan hukuman. Di antaranya karena perbuatan Nazar itu membuat buruk citra DPR, tidak memberi contoh kepada rakyat, mempersulit proses persidangan.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024