Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
Selain itu, kaburnya Nazar juga dianggap sebagai hal memberatkan. "Terdakwa telah melarikan diri sehingga negara telah mengeluarkan biaya besar. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," beber JPU.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena pria yang masih tercatat sebagai anggota DPR itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Saat pembacaan surat tuntutan, beberapa kali baik Nazar maupun tim penasihat hukumnya menginterupsi persidangan. Ini terkait dengan pernyataan JPU bahwa Nazar menerima uang hasil pencairan cek dari PT DGI Tbk. "Saya ingin kejelasan siapa yang menyerahkan uang ke saya?" kata Nazar menyela persidangan.
Demikian pula dengan interupri Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Nazar. "Melalui majelis, kami mohon agar penuntut umum menyebut bukti bahwa klien kami menerima suap," ucap Hotman.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai