Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB

Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
Namun interupsi itu disudahi majelis. "Itu nanti silakan dituangkan dalam pembelaan," kata Darmawati.
Atas tuntutan tersebut, majelis memberi kesempatan kepada Nazar maupun tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya mau mengajukan pembelaan," ucap Nazar.
Namun Nazar juga sempat mengajukan permintaan agar sidang lanjutan yang telah ditetapkan majelis digelar Senin (9/4), diundur hingga Rabu (11/4) pekan depan. Nazar beralasan kondisi kesehatannya semakin turun. "Kalau bisa saya diijinkan menjalani pengobatan," pintanya.
Namun majelis tetap berketetapan untuk menggelar sidang pada Senin (9/4) pekan depan. "Majelis belum mendapat rekomendasi dari dokter rutan," kata Darmawati sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan