Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Senin, 02 April 2012 – 22:31 WIB
Namun interupsi itu disudahi majelis. "Itu nanti silakan dituangkan dalam pembelaan," kata Darmawati.
Atas tuntutan tersebut, majelis memberi kesempatan kepada Nazar maupun tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya mau mengajukan pembelaan," ucap Nazar.
Namun Nazar juga sempat mengajukan permintaan agar sidang lanjutan yang telah ditetapkan majelis digelar Senin (9/4), diundur hingga Rabu (11/4) pekan depan. Nazar beralasan kondisi kesehatannya semakin turun. "Kalau bisa saya diijinkan menjalani pengobatan," pintanya.
Namun majelis tetap berketetapan untuk menggelar sidang pada Senin (9/4) pekan depan. "Majelis belum mendapat rekomendasi dari dokter rutan," kata Darmawati sebelum mengakhiri persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan