Jaksa KPK Minta Orangnya Akil Itu Jangan Lagi di Rutan Salemba

Jaksa KPK Minta Orangnya Akil Itu Jangan Lagi di Rutan Salemba
Muhtar Ependy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar  pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy dipindah penahanannya.

Hal ini menyusul Muhtar yang merupakan terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu, kedapatan menyembunyikan handphone Blackberry Davis warna putih di dalam kaus kaki kiri.

Muhtar yang kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba kedapatan menyembunyikan handphone pada saat skorsing sidang Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito yang merupakan terdakwa dugaan suap terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di MK dan memberikan keterangan tidak benar. Muhtar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Romi dan Masyito.

Jaksa Rini Triningsih mengatakan seorang terdakwa tidak boleh membawa handphone ke dalam rumah tahanan. Dia menuturkan seorang petugas pun kalau masuk ke rutan tidak boleh membawa handphone saat ke rutan.

"Jadi kami mohon untuk bisa dipindahkan," kata Jaksa Rini dalam persidangan terdakwa Muhtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1) malam.

Jaksa Rini menambahkan pihaknya akan mengajukan permohonan untuk memindahkan tempat penahanan Muhtar. Selain itu, mereka akan mendalami isi handphone tersebut. "Kita kan belum mendalami," ucapnya.

Hakim Ketua Supriyono tidak mempermasalahkan permintaan jaksa untuk memindahkan tempat penahanan Muhtar.  Sebab, menurut Hakim Supriyono,  jaksa penuntut umum yang mengetahui kondisi dan tingkat keamanannya.

"Silakan nanti kalau memungkinkan untuk itu, silakan mengajukan permohonan secara tertuls. Apakah nanti mau dipindahkan demi safetynya silakan monggo ya," ujar Hakim Supriyono.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar  pengusaha sekaligus orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News