Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 26 Maret 2019 – 02:04 WIB

Gubernur NAD Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos
JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi. Hukuman tambahan itu adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Baca Juga:
Ada hal yang memberatkan perbuatan Irwandi. Antara lain karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal lain yang dianggap memberatkan adalah sikap Irwandi yang tak mau mengakui kesalahannya. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni sikap sopan Irwandi selama persidangan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh.(jpc/jpg)
Jaksa penuntut umum dari KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum