Jaksa KPK Pengin Irwandi Yusuf Dihukum 10 Tahun Penjara
Selasa, 26 Maret 2019 – 02:04 WIB
JPU KPK juga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irwandi. Hukuman tambahan itu adalah pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Baca Juga:
Ada hal yang memberatkan perbuatan Irwandi. Antara lain karena perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal lain yang dianggap memberatkan adalah sikap Irwandi yang tak mau mengakui kesalahannya. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni sikap sopan Irwandi selama persidangan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh.(jpc/jpg)
Jaksa penuntut umum dari KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK