Jaksa KPK Pilih Terima Vonis soal Korupsi Natuna
Rabu, 31 Maret 2010 – 22:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi dalam perkara korupsi dana bagi hasil minyak dan gas di APBD Natuna tahun 2004.. Menurut JPU, setelah dipertimbangkan ternyata putusan majelis atas Hamid dan Daeng itu tidak beda jauh dengan tuntutan JPU. Namun oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Hamid selaku terdakwa I itu diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Daeng selaku terdakwa II diganjar lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Daeng juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar. Jika Daeng tak mampu mengembalikan uang pengganti sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika hartanya tidak ada, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga tahun penjara.
Koordinator JPU KPK yang menangani perkara korupsi APBD Natuna, Suwarji, menegaskan bahwa masa untuk mengajukan banding sudah habis. "Dan kita sudah putuskan untuk menerima putusan majelis," ujar Suwarji kepada JPNN, Rabu (31/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Daeng Rusnadi beserta hukuman denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp 42,5 miliar. Sedangkan tuntutan kepada Hamid Rizal adalah hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memilih untuk menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta
- Dukung Mustahik Mandiri, Program ZAuto Kini Hadir di Jawa Tengah
- Flyover Pasupati Bandung Ditutup Sementara, Ini Alasannya