Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan
Sabtu, 12 Januari 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA--Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan vonis rendah majelis hakim pengadilan tipikor pada Angelina Sondakh dikarenakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat ragu menerapkan pasal yang didakwakan.
Padahal, menurut Asep, mestinya jaksa cukup menerapkan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu sudah pas dengan perbuatan Angelina yang menerima suap.
Baca Juga:
"Ya mereka (Jaksa KPK) ragu. Mereka menyuruh hakim memilih. Memangnya multiple choice buat ujian sekolah. Pasal 12 di undang-undang tipikor saja digunakan, kenapa susah-susah amat. Biasanya kalau jaksa enggak yakin pakai alternatif, a,b, c,d,e sampai Z," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (12/1).
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran itu, Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan dakwaan alternatif pada Angelina. Istri almarhum Adjie Massaid itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA--Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan vonis rendah majelis hakim pengadilan tipikor
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh