Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan

Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan
Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan
JAKARTA--Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan vonis rendah majelis hakim pengadilan tipikor pada Angelina Sondakh dikarenakan  jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat ragu menerapkan pasal yang didakwakan.

Padahal, menurut Asep, mestinya jaksa cukup menerapkan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu sudah pas dengan perbuatan Angelina yang menerima suap.

"Ya mereka (Jaksa KPK) ragu. Mereka menyuruh hakim memilih. Memangnya multiple choice buat ujian sekolah. Pasal 12 di undang-undang tipikor saja digunakan, kenapa susah-susah amat. Biasanya kalau jaksa enggak yakin pakai alternatif, a,b, c,d,e sampai Z," ujar Asep di Jakarta, Sabtu (12/1).

Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran itu,  Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan dakwaan alternatif pada Angelina. Istri almarhum Adjie Massaid itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA--Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan vonis rendah majelis hakim pengadilan tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News