Jaksa KPK Ragu, Picu Vonis Angie Ringan
Sabtu, 12 Januari 2013 – 16:32 WIB
Saat penuntutan, jaksa menuntutnya dengan pasal 12 huruf a, dengan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, di tahap putusan, hakim justru memvonis Angie dengan pasal 11 yakni dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Baca Juga:
Menurut Asep, selain adanya dakwaan alternatif yang terlihat ragu, jaksa juga tidak maksimal membuktikan perbuatan Angie sehingga hakim memilih pasal yang dinilainya sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan.
"Hakim disuguhi mau batagor, lemper atau karedok. Kalau hakim sukanya karedok, ya putusan karedok aja kan. Dakwaannya kan alternatif. Itu kan membuat hakim untuk memilih mana yang terbukti di persidangan. Kelemahannya, jaksa tidak maksimal buktikan pada hakim bahwa uang yang dikorupsi adalah uang negara yang dikumpulkan di Permai itu," papar mantan hakim tersebut.
Ke depan, kata Asep, KPK dan jaksa harus dievaluasi terkait penggunaan pasal-pasal dalam kasus korupsi. Hakim pun, tutur, Asep perlu dikritisi. Sebagai mantan hakim, Asep mengatakan, seharusnya hakim bisa memilih pasal 12 tersebut.
JAKARTA--Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Asep Iwan Iriawan, mengungkapkan vonis rendah majelis hakim pengadilan tipikor
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024, Ketum Partai Mengianaya Istri Muda, KPK Gelar OTT
- BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer Jangan Panik ya
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat