Jaksa KPK Sebut Sebagian Uang Suap ke Patrialis untuk Main Golf di Batam dan Bintan

Jaksa KPK Sebut Sebagian Uang Suap ke Patrialis untuk Main Golf di Batam dan Bintan
Patrialis Akbar ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara dugaan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mulai disidangkan, Senin (5/6) siang.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut sebagian dari uang suap yang diberikan pengusaha importir daging Basuki Hariman itu untuk Patrialis bermain golf di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau.

Sayangnya tidak disebutkan nama lapangan golf tersebut. Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, mengatakan Basuki miliki kepentingan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman dituturkan jaksa, diduga menyuap Patrialis lewat perantara Kamaludin. Mulanya, Jaksa Lie Putra menyebut pada 22 September 2016, Kamaludin meminta uang kepada Basuki untuk keperluan main golf di Batam bersama Patrialis.

“Terdakwa meminta Ng Fenny (sekretarisnya) serahkan uang kepada Kamaludin sejumlah US$20 ribu. Selanjutnya, Kamaludin menggunakan sebagian uang tersebut untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Sedang sisanya digunakan Kamaludin antara lain untuk biayai kegiatan-kegiatan golf bersama Patrialis di Jakarta,” ujar Lie dalam dakwaan Basuki Hariman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tidak hanya itu, pada 13/11/ 2016, lau Basuki dan Ng Fenny kembali bertemu Kamaludin yang ditemani Zaky Faisal. Dalam pertemuan tersebut, Basuki dan Ng Fenny menanyakan tentang perkembangan proses uji materi di MK.

“Terdakwa kemudian memberikan uang sejumlah US$10 ribu ke Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny, karena satu hari sebelumnya Kamaludin hubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar.”

“Sebagian uang itu digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan, sedang sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya,” sebut Lie. (spt)


Perkara dugaan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mulai disidangkan, Senin (5/6) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News