Jaksa KPK Setor Denda Terpidana Korupsi, Nilainya Fantastis

Jaksa KPK Setor Denda Terpidana Korupsi, Nilainya Fantastis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Indung adalah perantara dalam kasus suap politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Pembayaran denda terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200 juta," lanjut Ali.

Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sebesar Rp 100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.

Dalam kasus ini mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dinilai bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta susider enam bulan.

Kemudian, Andry menyetorkan pula cicilan uang pengganti terpidana Ramlan Suryadi yang terbukti menerima suap senilai Rp 1,1 miliar dalam proyek 16 paket pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," tutur Ali. (mcr9/jpnn)

KPK menyetorkan dana denda terpidana kasus korupsi ke kas negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pemasukan asset recovery.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News