Jaksa KPK Setor Denda Terpidana Korupsi, Nilainya Fantastis

Indung adalah perantara dalam kasus suap politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Pembayaran denda terpidana M.Indung Andriani K sejumlah Rp200 juta," lanjut Ali.
Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sebesar Rp 100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Dalam kasus ini mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dinilai bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta susider enam bulan.
Kemudian, Andry menyetorkan pula cicilan uang pengganti terpidana Ramlan Suryadi yang terbukti menerima suap senilai Rp 1,1 miliar dalam proyek 16 paket pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.
"Cicilan uang pengganti Terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp302.675.000,00 berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021," tutur Ali. (mcr9/jpnn)
KPK menyetorkan dana denda terpidana kasus korupsi ke kas negara sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pemasukan asset recovery.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan