Jaksa KPK Setorkan Denda Eni Maulani dan Leonardo Jusminarta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sejumlah uang denda ke kas negara dari dua terpidana.
Kali ini, lembaga antirasuah menyetorkan uang sejumlah Rp 500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih sebesar SGD 40.000,00.
Jaksa menyetorkannya ke kas negara sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
Selain itu, jaksa juga menyetorkan uang denda sebesar Rp 250 juta dari Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Penyetoran ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari Aset Recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
Saat ini, lembaga antirasuah tidak hanya memberi hukuman penjara badan pada terpidana kasus tindak pidana korupsi.
KPK juga menerapkan tuntutan denda, uang pengganti dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara sebagai upaya menimbulkan efek jera. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa KPK menyetorkan sejumlah uang denda ke kas negara dari dua terpidana yaitu Eni Maulani dan Leonardo Jusminarta
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut