Jaksa KPK Setorkan Denda Eni Maulani dan Leonardo Jusminarta
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sejumlah uang denda ke kas negara dari dua terpidana.
Kali ini, lembaga antirasuah menyetorkan uang sejumlah Rp 500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih sebesar SGD 40.000,00.
Jaksa menyetorkannya ke kas negara sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.
Selain itu, jaksa juga menyetorkan uang denda sebesar Rp 250 juta dari Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Penyetoran ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para Terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari Aset Recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
Saat ini, lembaga antirasuah tidak hanya memberi hukuman penjara badan pada terpidana kasus tindak pidana korupsi.
KPK juga menerapkan tuntutan denda, uang pengganti dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara sebagai upaya menimbulkan efek jera. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa KPK menyetorkan sejumlah uang denda ke kas negara dari dua terpidana yaitu Eni Maulani dan Leonardo Jusminarta
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun