Jaksa KPK Sindir Anas Lewat Sosok Wisanggeni

Jaksa KPK Sindir Anas Lewat Sosok Wisanggeni
Anas Urbaningrum pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana ‎menyindir terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum. Sindiran itu disampaikannya terkait dengan Anas yang mengidentikan diri dengan sosok Wisanggeni.

"Semoga terdakwa Anas ‎Urbaningrum yang mengidentikkan diri sebagai sosok Wisanggeni bukan semata-mata memperlihatkan kesaktiannya yang tak tertandingi untuk membuat kayangan bubar," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana saat memberikan pesan penutup dalam persidangan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).

Yudi berharap, Anas bisa menjadi sosok Wisanggeni yang bisa bertindak dengan hati dan mau rela berkorban demi negara.

"Benar-benar bertindak dengan hati yang dipenuhi keluhuran budi untuk rela berkorban demi kebutuhan negeri," ujarnya.

‎Menurut Yudi, meskipun Anas tidak bisa ikut dalam kontestasi Bharathayudha Pemilihan Presiden 2014, tetapi pengorbanannya menjadikan unggulan Pandawa dalam perang Barathayudha. "Bukankah Ronggowarsito pernah berkata: Surodiro Joyoningrat, Lebur Dening Pangastuti," tandasnya.

Adapun maksud Surodiro Joyoningrat, Lebur Dening Pangastuti ‎adalah semua keberanian, kekuatan, kejayaan dan kemewahan yang ada di dalam diri manusia menimbulkan kerusakan, ketakaburan, kelicikan dan angkara murka akan dikalahkan, dihancurkan oleh kebijaksanaan, kasih sayang dan kebaikan yang ada di sisi lain dari manusia itu sendiri.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Yudi bertanya kepada Anas soal profile BBM Wisanggeni yang merupakan tokoh pewayangan Jawa.‎ Setelah itu, ia membacakan beberapa BBM dari profile Wisanggeni itu. Sebab jaksa menilai isi BBM itu penting.

"Ril, 100 dikasih 15 dpc, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA," kata Jaksa Yudi membacakan isi BBM.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana ‎menyindir terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News