Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum

Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti. Jaksa menjelaskan penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti," tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut penanganan perkara dimaksud tersisip motif politik dan unsur balas dendam.

Menurut jaksa, penegakan hukum terhadap Hasto tidak terkait dengan agenda apa pun atau ditunggangi siapa pun, karena semuanya adalah penegakan huku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," ungkap jaksa.  

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dalam nota keberatan menyebut dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).

Hasto mengatakan tekanan tersebut terjadi pada 4–15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.

Akhirnya, pada 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan kader PDI Perjuangan, pada sore menjelang malam Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Jaksa KPK tegaskan perkara Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum dengan berdasarkan kecukupan alat bukti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News