Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century
Seperti diketahui, mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
Tidak hanya Boediono, nama-nama lain juga disebut turut serta. Di antaranya mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat