Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century

Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century
Terdakwa kasus korupsi skandal Century Budi Mulya. Foto: JPNN.com

Seperti diketahui, mantan Deputi IV Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya  didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar total Rp 7,4 miliar.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Tidak hanya Boediono, nama-nama lain juga disebut turut serta. Di antaranya mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan pemberian FPJP. (flo/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News