Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin

Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin
Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, Singapura. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta waktu agar ada keterangan dari dokter lain (second opinion) yang ditunjuk JPU mengenai kondisi Syamsul.

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyetujui permintaan JPU. Hari ini (8/6), JPU harus sudah menyerahkan laporan keterangan dokter second opinion itu ke majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu.

Dalam persidangan kemarin, dokter penanggung jawab peratawan Syamsul di RS Jantung Harapan Kita, dr Antono Sutandar, dimintai keterangan di persidangan. Dalam penjelasannya, Antono mengatakan bahwa tim dokter sudah berupaya maksimal menangani Syamsul, yakni antara lain dengan pemasangan alat pacu jantung dan membuka pembuluh darahnya.

"Namun malah semakin memburuk hingga saat ini. Maka kita rekomendasikan pengobatan selanjutnya ke luar negeri," ujar dr Antono.

JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News