Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin
Rabu, 08 Juni 2011 – 01:57 WIB
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, Singapura. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta waktu agar ada keterangan dari dokter lain (second opinion) yang ditunjuk JPU mengenai kondisi Syamsul.
Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyetujui permintaan JPU. Hari ini (8/6), JPU harus sudah menyerahkan laporan keterangan dokter second opinion itu ke majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu.
Baca Juga:
Dalam persidangan kemarin, dokter penanggung jawab peratawan Syamsul di RS Jantung Harapan Kita, dr Antono Sutandar, dimintai keterangan di persidangan. Dalam penjelasannya, Antono mengatakan bahwa tim dokter sudah berupaya maksimal menangani Syamsul, yakni antara lain dengan pemasangan alat pacu jantung dan membuka pembuluh darahnya.
"Namun malah semakin memburuk hingga saat ini. Maka kita rekomendasikan pengobatan selanjutnya ke luar negeri," ujar dr Antono.
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles,
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis