Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin
Rabu, 08 Juni 2011 – 01:57 WIB

Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles, Singapura. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meminta waktu agar ada keterangan dari dokter lain (second opinion) yang ditunjuk JPU mengenai kondisi Syamsul.
Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menyetujui permintaan JPU. Hari ini (8/6), JPU harus sudah menyerahkan laporan keterangan dokter second opinion itu ke majelis hakim perkara dugaan korupsi APBD Langkat itu.
Baca Juga:
Dalam persidangan kemarin, dokter penanggung jawab peratawan Syamsul di RS Jantung Harapan Kita, dr Antono Sutandar, dimintai keterangan di persidangan. Dalam penjelasannya, Antono mengatakan bahwa tim dokter sudah berupaya maksimal menangani Syamsul, yakni antara lain dengan pemasangan alat pacu jantung dan membuka pembuluh darahnya.
"Namun malah semakin memburuk hingga saat ini. Maka kita rekomendasikan pengobatan selanjutnya ke luar negeri," ujar dr Antono.
JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles,
BERITA TERKAIT
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya