Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin

Jaksa KPK Tunjuk Dokter Periksa Syamsul Arifin
Dr. Antono Sutandar dari RS Jantung Harapan Kita saat memberikan keterangan mengenai kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Selasa (7/6). Foto : Arundono/JPNN
Pertanyaan lain diajukan ketua JPU, Chaterina Girsang. Jaksa perempuan itu bertanya, apakah peralatan medis di RS Gleneagles lebih baik dibanding di RS Jantung Harapan Kita? Antono menjawab, sebenarnya dari segi peralatan sama saja. "Namun, saya sebagai dokter punya keterbatasan. Mungkin ada dokter yang lebih ahli dan lebih kompeten," ujarnya.

Chaterina belum puas. "Apa bisa dokter yang lebih kompeten didatangkan saja?" tanya Catherina. Antono mengatakan, rata-rata dokter Singapura tak mau memberikan pendapat dengan datang ke Indonesia.

Setelah keterangan dr Antono dianggap cukup, Chaterina memohon kepada hakim agar diberi kesempatan minta pendapat dokter lain, yang rencananya dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hakim mengabulkan, dengan syarat dilakukan cepat.

"Cepat loh, ini soal nyawa orang. Silakan saudara lakukan dan segera laporkan ke majelis hakim, sehingga hakim bisa segera memutuskan ditolak atau dikabulkan (permohonan izin berobat ke Singapura, red)," ujar Tjokorda. Dia minta JPU sudah menyerahkan laporan keterangan dokter pembanding itu pada hari ini (8/5), yang bisa diserahkan di luar persidangan.

JAKARTA -- Majelis hakim pengadilan tipikor tidak mau begitu saja mengeluarkan izin pengobatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin ke RS Gleneagles,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News