Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Medan 7 Tahun Kurungan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin, dengan pidana 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Siswhandhono saat membacakan surat tuntutan Dzulmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Dzulmi Eldin berupa Pidana Penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata dia dalam persidangan daring, Kamis (14/5).
Selain pidana, Dzulmi yang merupakan terdakwa kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019, juga dituntut membayar senilai denda Rp 500 juta rupiah subsidiair enam bulan kurungan.
Lalu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik atas politikus Golkar tersebut.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata dia.
Seperti diketahui, Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang beberapa waktu lalu.
Dalam perjalanan dinasnya, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin, dengan pidana 7 tahun penjara.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam