Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara

Hal memberatkan, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Nurdin telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk memengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena melakukan sejumlah praktik rasuah.
Di antaranya, Nurdin didakwa menerima suap dari dari terpidana Agung Sucipto sebesar SGD 150 ribu dan pengusaha Harry Syamsuddin Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bekas Bupati Bantaeng itu juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar SGD 200 ribu.
Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti nama Ferry Tanriady. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Nurdin Abdullah.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat