Jaksa KPK Tuntut Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Tujuh Tahun Penjara
Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat.
Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya suap, Jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.
BACA JUGA: Dua Perempuan dan Tujuh Pria Digerebek Saat Lagi Asyik di dalam Rumah
Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. (tan/jpnn)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso ?tujuh tahun penjara. Bowo juga dituntut untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025